Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi Jenis Biosolar di Pekanbaru, dengan Tangki Besi Modi
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim Unit 4 Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Februari 2024, di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes.Pol. Nasriadi, menjelaskan bahwa dua orang pelaku telah berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SY (42 tahun), seorang supir colt diesel, dan seorang pengawas SPBU berinisial WI (40 tahun).
"Modus operandi pelaku SY adalah dengan menyalahgunakan BBM subsidi jenis Biosolar melalui pengisian bak belakang mobil colt diesel yang telah dilengkapi dengan tangki besi modifikasi berkapasitas sekitar 3.000 liter," kata Nasriadi, Kamis (14/3/2024).
Setelah berhasil mengamankan SY, tim melakukan pengembangan ke SPBU 14.282.682 di KM 2 Jalan Garuda Sakti.
"Dari pengembangan tersebut, tim berhasil mengamankan WI Pegawai SPBU beserta barang bukti lainnya. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit colt diesel, 14 keping plat kendaraan palsu, tiga lembar print out barcode Pertamina, dan uang pembelian Biosolar senilai Rp2,9 juta," ungkapnya.
Pelaku dijerat berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
0 Komentar