FNindonesia - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua orang terduga kasus peredaran narkoba di Pekanbaru.

Keduanya adalah, A (53) dan E (41) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan.

Penangkapan dua tersangja dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar kepada wartawaan diruang kerjanya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Bersama kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu

sebanyak 236 paket siap edar, dengan harga 100 ribu perpaketnya serta uang tunai hasil penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 4,4 juta.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2029 tentang Na

rkotika. ***