Fn-Indonesia.com. Siak - Polsek Kandis Polres Siak berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Pekanbaru-Duri, Km 78, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada Selasa (2/4/2024).

 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

 

"Dari informasi yang diterima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH beserta personil unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ucap Kompol David Richardo, S.I.K.

 

Dua orang pria yang dicurigai, berinisial T dan MA, langsung dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis Shabu yang terletak di atas tempat duduk kedua pelaku.

 

“Melihat kedua terduga pelaku yang di curigai, Personil langsung menghapiri pelaku dan melakukan penggeledahan, saat itu di temukan 2 paket sabu siap eda,” terang Kompol David

 

Kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik mereka dan akan dijual kembali di sekitaran Kandis. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.

 

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar, maupun pengguna. Apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera laporkan kepada Kepolisian terdekat," tutup Kompol David Richardo, S.I.K.