Polemik Kasus Adil Atra, BNNP Riau Pastikan Rekomendasi Rehabilitasi Sesuai Prosedur
FN Indonesia Pekanbaru - Polemik penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Adil Atra dan sejumlah rekannya akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menegaskan bahwa rekomendasi rehabilitasi yang diberikan kepada para tersangka telah melalui proses asesmen terpadu yang sah serta didukung bukti laboratorium forensik.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pemaparan kasus yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Pandra Arsyad, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Wakapolres mewakili Kapolresta Pekanbaru, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, perwakilan BNNP Riau Kombes Pol Berliando (Tim Asesmen Terpadu TAT).
Kombes Pol Berliando menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menemukan zat etomidate di dalam cairan vape yang digunakan para tersangka. Meskipun hasil tes urine tidak menunjukkan kandungan narkotika, penyidik tetap mengirimkan sampel cairan vape ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Etomidate ditemukan di dalam cairan vape. Walaupun tidak terdeteksi dalam urine, penyidik Polresta secara profesional mengirimkan sampel ke Puslabfor,” ujar Berliando.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan cairan vape tersebut positif mengandung etomidate, yang tergolong narkotika golongan II. Menurut BNNP Riau, temuan tersebut membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.
“Ini menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan kaidah scientific evidence,” tegasnya.
Lebih lanjut, Berliando mengungkapkan bahwa hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu tidak menemukan adanya keterlibatan para tersangka dengan jaringan peredaran narkotika.
“Kesimpulan tim hukum menyatakan tidak ada unsur bandar, kurir, maupun pengedar. Tidak ditemukan keterkaitan dengan jaringan narkoba,” jelasnya.
Ia menambahkan, rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil kolektif tim hukum dan tim medis yang bekerja secara kolegial dalam Tim Asesmen Terpadu, bukan keputusan sepihak.
Dalam kesempatan yang sama, BNNP Riau juga memaparkan hasil asesmen terhadap salah satu tersangka, Sheyla Yolanda Ginting. Berdasarkan asesmen terpadu tingkat provinsi, Sheyla dikategorikan sebagai penyalahguna ringan.
“Pola penggunaan bersifat coba-coba. Diagnosis medis menunjukkan adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan,” ungkap Berliando.
Atas dasar tersebut, Sheyla direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali pertemuan di Klinik Pratama BNN. Menurutnya, jika kategori penyalahgunaan tergolong berat, maka rekomendasi yang diberikan adalah rehabilitasi rawat inap.
BNNP Riau menegaskan bahwa seluruh proses asesmen dan rekomendasi rehabilitasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 serta Keputusan Kepala BNN Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan asesmen terpadu.
“Paradigma penegakan hukum narkotika saat ini tidak lagi semata-mata memenjarakan pengguna, tetapi mengedepankan upaya penyelamatan melalui rehabilitasi,” tegas Berliando.
Meski demikian, ia menekankan bahwa rehabilitasi hanya dapat dilakukan setelah melalui asesmen terpadu yang dilaksanakan oleh BNN sebagai lembaga yang berwenang.
“Satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan melaksanakan Tim Asesmen Terpadu adalah BNN,” pungkasnya.
0 Komentar