Polda Riau Tetapkan Tersangka Kasus Bom Rakitan
FNindonesia - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menahan seorang pria berinisial, MN terkait ledakan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menemukan fakta adanya aktivitas bom rakitan yang dilakukan tersangka. Selain, tersangka aparat kepolisian juga menyita sejumlah bukti-bukti yang ditemukan di dua lokasi.
"Tim telah memintai keterangan saksi-saksi dalam kasus ini dan menetapkan, MN sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam Press Conference, Rabu, 5 Oktober 2022.
Sementara itu Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Kombes Asep menambahkan, sejauh ini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus yang terjadi. Hasil sementara, tersangka MN belum ada kaitan dengan jaringan teroris.
Sementara ini tersangka mengaku, perbuatan itu dilakukan karena dirinya sakit hati dibuly warga sekitar. Alasan itu pula yang mendorong tersangka untuk melakukan perbuatannya.
Dari keterangan tersangka, aksi perakitan bom dilakukan lebih dari satu kali. Pertama, bom rakitan yang dibuat tersangka tidak memiliki kekuatan daya ledak yang besar.
Setelah membuatnya berulang-ulang untuk ketiga kalinya tersangka meletakkan bahan yang dapat memicu ledakan tidak jauh dari jalan tempat tinggalnya.
Tersangka kemudian menyeting ledakan hingga 30 menit lalu meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian ledakan itu terjadi meski tidak ada korban jiwa.
Namun suara ledakan memicu perhatian warga sekitar. Aparat kepolisian bergerak cepat untuk menyelidiki perihal ledakan tersebut.
Tidak butuh waktu lama, MN ditangkap aparat di sebuah rumah kontrakan miliknya tanpa perlawanan. Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman seumur hidup. (***).
0 Komentar