- Pasokan Cabai Sleman Tiba di Pekanbaru, Pemprov Riau Turunkan Lewat Pasar Murah Rp56 Ribu per Kilo
- Bantuan Tahap II, Polda Riau Berangkatkan Tim Trauma Healing, Logistik dan Alat Berat ke Agam Sumatera Barat
- Solidaritas untuk Sumbar, Polres Kampar Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Banjir-Longsor Sumbar
- Tiga Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi Setelah Keroyok Remaja hingga Luka Serius
- Kolaborasi Lapas Pekanbaru dan Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Kendali dari Dalam Penjara
- Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 26,9 Kg Sabu, Aset Bandar Rp3 Miliar ikut Disita
- Polda Riau Sita Rp3 Miliar dan Aset Bandar Narkoba dalam Kasus TPPU Jaringan Sabu Internasional
- Kapolres Kampar Kerahkan 15 Personel Membantu Pencarian Korban Banjir dan Longsor di Agam Sumatera Barat
- Respons Cepat Polda Riau, Bantuan Logistik Mengalir ke Posko Bencana di Nagari Salareh Timur
- Polda Riau Kerahkan Alat Berat, Empat Titik Akses Jalan Akibat Longsor di Agam Berhasil Dibuka
Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,32 Kg Sabu-sabu Senilai Rp14,3 Miliar

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakasanakan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, bertempat di ruang Ditresnarkoba Polda Riau. Senin (10/2/2025)
Konferensi Pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, didampingi oleh Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol Riyan Fajri.
Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu inisial BA (37) berhasil diringkus Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 22.20 Wib dengan barang bukti sabu sebanyak 14.324,12 gram.
Baca Lainnya :
- Residivis Pelaku Ganjal ATM di Pekanbaru Diringkus Polisi0
- Tersangka Curi Lempengan Tugu Zapin Ditangkap Polisi0
- Polda Riau Siapkan 1.094 Personil untuk Operasi Keselamatan Lancang Kuning 20250
- Wujudkan Keamanan Lingkungan, Polsek Batu Hampar Laksanakan Giat Rutin Sambang Warga0
- Gandeng 21 Tenaga Dokter Specialis, RS Bhayangkara M Hasan Palembang Gelar Bhakti Kesehatan0
Hal tersebut diungkapkan Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat menggelar Konferensi Pers.
"Pelaku BA diringkus di dekat pos pengamanan kawasan industri Eco Green Jalan Soekarno-Hatta kota Pekanbaru", ujar Kombes Putu Yuda Prawira.
Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit II bahwasanya ada seorang laki-laki yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim menuju ke TKP dan sesampai TKP Tim melihat seorang laki-laki diduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor merk Scoopy warna hitam sambil menunjuk kan kepada Tim ke arah 1 (Satu) buah dus yang sudah terletak dibawah rambu lalulintas.
"Tim melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti 1 (Satu) dus yang berisikan 15 (Lima Belas) plastik berukuran besar berisikan diduga sabu", ungkap Dir Resnarkoba Polda Riau.
Kombes Putu Yuda Prawira menambahkan, dari pengakuan tersangka BA, barang diduga sabu tersebut adalah milik saudara inisial (I) yang saat ini dalam pengejaran, dan tersangka BA mengaku dia hanya ikut membantu ( I ) untuk meletakkan barang bukti Narkoba tersebut di belakang pos security di kawasan Industri Eco Green.
"Jadi dengan digagalkan peredaran sabu tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan 71.620 jiwa yang terselamat kan", tutur Dirnarkoba Kombes Putu Yudha Prawira.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (***)











