FN Indonesia Pekanbaru - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil). Dalam operasi tersebut, tiga orang pria diamankan bersama barang bukti yang diperkirakan mencapai lebih dari 10.000 liter. 

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui dua operasi terpisah yang menargetkan jalur distribusi darat dan laut. Polisi menemukan adanya pola distribusi ilegal yang terorganisir, mulai dari pembelian hingga penyaluran kembali BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap distribusi energi bersubsidi. 

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” ujarnya, Minggu (5/4/2026). 

Kasus pertama terungkap di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial ANM yang diduga berperan sebagai penampung BBM dari para pelangsir. 

Dari lokasi, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen dan wadah berkapasitas besar. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian, menjelaskan bahwa pelaku memperoleh BBM dari sejumlah pelangsir yang membeli di SPBU dengan berbagai cara untuk menghindari sistem pengawasan. 

“Pelangsir menggunakan kendaraan berbeda hingga pelat nomor ganda untuk mengelabui sistem barcode. BBM kemudian dikumpulkan dan dijual kembali,” jelasnya. 

BBM tersebut selanjutnya dipasarkan ke wilayah pedalaman, terutama untuk kebutuhan operasional kendaraan seperti truk pengangkut kayu yang mengalami keterbatasan akses BBM subsidi resmi. 

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di perairan Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam operasi ini, polisi mengamankan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen sah. 

Dua orang pria berinisial H dan S turut diamankan di lokasi. H diketahui sebagai pemilik kapal, sedangkan S berperan sebagai nahkoda. 

Petugas menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar di dalam kapal, serta tambahan muatan di ponton lainnya. BBM tersebut diketahui berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan untuk dijual kembali. 

Direktur Reskrimsus menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan praktik mafia BBM subsidi masih terjadi dengan berbagai modus operandi. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Polda Riau menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi ilegal tersebut. 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar. (***)