Polda Riau Bongkar Penyalahgunaan LPG 3Kg dan BBM Subsidi
FNindonesia - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengungkap penyalahgunaan niaga LPG 3Kg dan Penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar.
Kedua kasus ini terbongkar melalui proses penyelidikan kepolisian bersama masyarakat sejak dua bulan terakhir. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menerangkan, terhitung sejak awal Januari hingga September 2022, tercatat 41 kasus tindak pidana minyak dan gas bumi yang ditangani kepolisian dengan jumlah 65 tersangka.
"Hari ini tidak semua tersangka yang kita hadirkan karena sebagian berkas perkara sudah dilimpahkan. Untuk itu kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat tentunya,"kata Sunarto dalam Press Conference, Senin, 26 September 2022.
Sementara itu, Direktur Krimnal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan menambahkan, pengungkapan kasus LPG 3Kg yang disubsidi pemerintah untuk warga kurang mampu ini disalahgunakan oleh beberapa orang pelaku untuk kepentingan diri sendiri. Kepolisian menetapkan empat orang tersangka termasuk satu orang berinisial, Tan sebagai pemodal.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada sebuah rumah toko di Jalan Tanjung Batu, Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Hasilnya, kepolisian menemukan sejumlah bukti 14 tabung kosong ukuran 12kg dan 44 tabung berisi.
36 tabung berisi ukuran 5,5Kg dan 54 tabung kosong.
80 tabung ukuran 3kg masih berisi kemudian 22 tabung sudah kosong. Selain itu ditemukan juga 410 segel warna kuning tanpa merk, 810 segel plastik warna hitam.
810 segel warga coklat, timbangan, 8 batang pipa penyambung,dua unit mesin pendorong gas, dua kompresor.
"Modusnya para pelaku membeli gas elpiji subsidi ke sejumlah warung dan agen dan kemudian dibawa ke lokasi untuk dioplos. Sehingga gas elpiji 3Kg dipindahkan ke tabung non subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg. Selanjutnya, gas itu dijual dengan harga tinggi,"terang Ferry Irawan.
Terhadap perkara yang kini sedang ditangani, kepolisian juga memintai keterangan saksi ahli termasuk saksi yang menyangkut dengan perlindungan konsumen. (**).
0 Komentar