Pesta Narkoba di Baliview Pekanbaru Digerebek, Polisi Amankan Tujuh Orang dan Sejumlah Barang Bukti

Pesta Narkoba di Baliview Pekanbaru Digerebek, Polisi Amankan Tujuh Orang dan Sejumlah Barang Bukti

By FN INDONESIA 22 Jan 2026, 13:25:45 WIB Hukum
Pesta Narkoba di Baliview Pekanbaru Digerebek, Polisi Amankan Tujuh Orang dan Sejumlah Barang Bukti

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar praktik penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang berlangsung di sebuah unit apartemen di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang, lima di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacob N. Kamaru, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pesta narkoba di kawasan Baliview, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan,” ujar Kompol Jacob, Kamis, 22/1/2026.

Di dalam unit Baliview E1, petugas mendapati sejumlah pria dan perempuan sedang berkumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan petugas keamanan, polisi menemukan narkotika jenis etomidate dan psikotropika jenis pil happy five.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang, terdiri dari lima terduga pelaku berinisial SYGS (33), AG (23), HAT (27), M (24), dan MAM (34). Sementara tiga orang lainnya berstatus saksi.

Dari lokasi pertama, petugas menyita empat catridge berisi narkotika jenis etomidate, delapan butir pil happy five, serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi milik para terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh pil happy five dari pihak lain. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah kepada seorang pria berinisial MAM.

Sekitar pukul 07.45 WIB di hari yang sama, tim opsnal kembali melakukan pengembangan dan mengamankan MAM di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu catridge berisi narkotika jenis etomidate.

“Yang bersangkutan mengakui narkotika tersebut diperolehnya dari salah satu pelaku yang telah diamankan sebelumnya,” jelas Kompol Jacob.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (F)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment