Perempuan Muda Asal Aceh Ditangkap Bawa Sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Perempuan muda berinisial HJ, berusia 20 tahun dan berasal dari Gampong Pulo Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Jumat (22/3/2024). Wanita tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan jumlah yang tidak sedikit, yakni mencapai 2 kg.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, menjelaskan bahwa sabu yang dibawa oleh HJ memiliki berat kotor mencapai 2000 gram atau 2 kg. Hal ini diungkapkan saat pengungkapan kasus ini pada Jumat (5/4/2024) siang.
Narkotika dalam jumlah besar tersebut coba disembunyikan oleh HJ di dalam koper di antara lipatan 12 helai celana yang dibawanya. Namun upaya penyelundupan tersebut gagal karena barang terlarang tersebut terdeteksi oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 11.57 WIB.
Setelah mendapat laporan dari Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang menurunkan tim yang dipimpin oleh Wakasat Narkoba AKP Noki Loviko untuk menjemput pelaku beserta barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku HJ mengaku mendapatkan barang ini dari seseorang berinisial F yang masih dalam pengejaran," ungkap Kompol Manapar.
Sementara polisi terus memburu sumber barang haram tersebut, perempuan muda asal Aceh itu telah ditetapkan sebagai tersangka. HJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman atas pasal tersebut sangat serius. HJ bisa dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
0 Komentar