FN Indonesia, Kandis - Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AS (31), ditangkap bersama barang bukti puluhan paket sabu dan ratusan butir ekstasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Senin (8/12/2025).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, memerintahkan Kanit Reskrim AKP Putra Amor, beserta Tim Opsnal menuju tempat kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku telah diamankan warga. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 74 paket shabu dengan berat kotor 395,46 gram, serta 5 kantong berisi 501 butir pil ekstasi. Polisi juga menyita alat konsumsi, tas, dompet, uang tunai, dan satu unit ponsel.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial CS. dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kandis. Tes urine menunjukkan pelaku positif Methamphetamine.

Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani mengapresiasi laporan masyarakat dan gerak cepat tim di lapangan.

“Penangkapan ini merupakan hasil sinergi masyarakat dan kepolisian. Kami berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Siak. Tidak ada ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Kandis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (F)