Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Hutama Karya, perusahaan pengelola jalan tol ternama, bersiap untuk melakukan penyesuaian tarif pada dua ruas tol utama, Palembang - Indralaya dan Pekanbaru - Dumai. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 dan Nomor 415/KPTS/M/2024 telah menjadi landasan bagi penyesuaian tarif tersebut, yang akan berlaku pada 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.

 

Tjahjo Purnomo, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini telah menjadi kebutuhan yang tertunda. Tol Permai, misalnya, yang mulai dioperasikan sejak Oktober 2020, belum pernah mengalami penyesuaian tarif sejak diresmikan. Seharusnya, penyesuaian ini telah dilakukan pada tahun 2022.

 

“Alasan penundaan tersebut dikarenakan situasi ekonomi yang tengah dalam tahap pemulihan pasca pandemi Covid-19, dan juga kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Oktober 2022. Demikian juga dengan tol Pekanbaru - Dumai, penyesuaian tarifnya ditunda mengingat adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras pada tahun 2023. Namun, dengan kondisi ekonomi yang mulai pulih, penyesuaian tarif menjadi langkah yang perlu diambil,” kata Tjahjo, Kamis (14/3/2024).

 

Hutama Karya menjamin bahwa penyesuaian tarif ini disertai dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemeliharaan dan peningkatan layanan transaksi maupun operasional telah rutin dilakukan.

 

Tol Palembang - Indralaya kini dilengkapi dengan 25 gardu yang tersebar di 4 Gerbang Tol (GT), serta 13 armada siaga dan berbagai fasilitas lainnya. Sementara tol Pekanbaru - Dumai telah dilengkapi dengan 30 gardu, 17 mobile reader, dan 58 armada siaga, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.

 

Pemeliharaan jalan dan peningkatan estetika juga telah menjadi fokus Hutama Karya. Pemeliharaan jalan dilakukan secara rutin dengan pengelupasan, pelapisan ulang, pengecatan marka dan barrier, hingga penanaman pohon di sepanjang ruas tol. Upaya ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol.

 

Sebelum penyesuaian tarif ini dilakukan, peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM telah diuji kelayakannya kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

 

Tidak semua BUJT langsung mendapatkan keputusan Menteri terkait penyesuaian tarif, melainkan melalui serangkaian pengujian terlebih dahulu.

 

Besaran tarif baru tidak hanya didasarkan pada inflasi, melainkan juga adanya perubahan ruang lingkup, sehingga besarnya sedikit lebih tinggi dari biasanya, demikian dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja.