Fn-Indonesia.com. Duri - Menarik perhatian warga sekitar, RM (28) seorang pria pengangguran warga Jalan Bata Merah, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis. Pasalnya, ia ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau (Duri) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

Saat ditangkap, dari tangan RM berhasil diamankan 7 bungkus plastik kemasan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,84 gram, 1 bungkus plastik kemasan berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 0,76 gram, 1 unit handphone android merk Realme warna hitam, dan uang tunai Rp100.000.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri SH, dalam keterangan pada awak media Selasa,(7/5/2024), mengatakan kronologi penangkapan RM berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan setelah diperoleh informasi akurat pada Jumat, 3 Mei 2024, target sedang berada di Jalan Damai, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tambah mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis itu, dari tangan RM, tim berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,85 gram, dan pengembangan di rumahnya ditemukan daun ganja kering seberat 0,76 gram.

"RM saat diinterogasi mengakui barang bukti itu miliknya, di mana sabu didapatkan dari seseorang berinisial FEB(DPO) dan daun ganja kering dari seseorang berinisial RUD(DPO) yang masih dalam penyelidikan," pungkas IPTU Hasan.

Tersangka RM telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut.