Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Seorang pria berinisial JS alias Jimi (30) dibekuk Tim Opsnal Polsek Limapuluh usai membongkar dan mencuri di salah satu rumah warga di Jalan Sungai Duku, Gang SD, Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Selasa (30/04/2024).

Pelaku berhasil membawa kabur kamera digital dan satu mesin kompresor AC, sehingga korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hary Priyambodo, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu dilakukan pelaku saat rumah ditinggalkan penghuni karena korban sedang menonton pertandingan sepak bola di kedai tuak.

Peristiwa bermula ketika korban, Hutapea, meninggalkan rumah dan mengantarkan istrinya ke rumah orang tua mereka di Rumbai pada Minggu (28/04/2024) malam. Kemudian, korban kembali pulang ke rumah pada Senin (29/04/2024) malam, dan rumahnya masih dalam kondisi baik. Namun, pada Selasa (30/04/2024) pukul 01.00 WIB, korban mendapat telepon dari tetangga yang mengatakan ada seseorang yang masuk ke rumahnya.

Setibanya di rumah, korban mendapati pintu rumah dan pintu garasi kayu sudah dirusak. Satu kamera digital merek Sony dan mesin AC miliknya hilang dicuri.

"Korban melaporkan peristiwa tersebut ke polsek, dan kami melakukan serangkaian penyelidikan," ungkap AKP Leo Dirgantara.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku JS dua hari kemudian, tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku yang merupakan seorang pengangguran mengakui perbuatannya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa kamera digital dan mesin kompresor AC milik korban telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas AKP Leo Dirgantara.