FN-Indonesia.com. Pekanbaru - Kamis (11/5/2023). Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan dua orang atas pelanggaran aktivitas penambangan tanah timbun di Jalan 70, Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Dua orang yang diamankan HH (21) operator alat berat dan RK (54) tukang catat sekaligus pemilik lahan.

"Selain keduanya turut diamankan satu unit alat berat," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (12/5/2023).

Keduanya lanjut mantan Kapolresta Pekanbaru itu menjelaskan, saat melakukan aktivitas pertambangan berupa penambangan tanah urug atau tanah timbun tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Nandang menceritakan, kronologis keduanya diamankan berawal saat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menerima laporan masyarakat.

Kemudian, dipimpin Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKP Meki Wahyudi, SH SIK MH bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi izin, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Dari lokasi keduanya langsung diamankan dan dibawa ke kantor, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya tim penyidik membawa HH dan  RK serta barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi antara lain satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange, serta satu buku catatan besar warna kuning corak batik," ucap Nandang.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana