Pemko Pekanbaru Larang Seluruh Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan Termasuk Fasilitas Hotel
FN Indonesia Pekanbaru - Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan pembatasan aktivitas hiburan malam dan usaha kuliner. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas wali kota, Selasa (17/2/2026).
Rapat dipimpin langsung Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, dan membahas pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 2026.
Dalam keterangannya, Wako Agung menegaskan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup selama Ramadan, tanpa terkecuali. Ketentuan ini juga berlaku bagi tempat hiburan yang menjadi bagian dari fasilitas hotel.
“Tempat hiburan malam atau tempat hiburan baik yang terpisah dari hotel maupun yang bagian dari fasilitas hotel selama Ramadan tutup. Tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan,” tegasnya.
Menurutnya, aturan tersebut juga mencakup usaha karaoke, biliard, serta larangan live music pada malam hari selama bulan puasa.
Sementara itu, untuk operasional restoran dan rumah makan, Pemko Pekanbaru menetapkan jam buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pada siang hari, usaha kuliner hanya diperbolehkan melayani pembelian secara take away.
Khusus restoran atau rumah makan non-muslim, tetap diperkenankan beroperasi dengan sejumlah pembatasan. Untuk layanan makan di tempat, pengelola hanya boleh menerima pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas meja yang tersedia.
“Rumah makan non-muslim boleh buka dengan syarat tertentu. Meja kursi yang tersedia hanya 30 persen saja, tidak boleh lebih dari itu,” jelas Agung.
Saat ini, Pemko Pekanbaru melalui camat dan lurah tengah melakukan sosialisasi pedoman tersebut kepada masyarakat di masing-masing wilayah. Pemerintah berharap aturan ini dapat dipahami dan dipatuhi bersama demi menjaga kekhusyukan Ramadan.
Wali Kota juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan secara intensif, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kita minta penindakan dilakukan secara humanis, tanpa arogansi,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif selama Ramadan di Kota Pekanbaru. (***)
0 Komentar