FN Indonesia Pekanbaru - Upaya penataan wajah Kota Pekanbaru terus digencarkan pemerintah daerah. Sejak awal 2025 hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan penertiban besar-besaran terhadap reklame yang dinilai melanggar ketentuan dan mengganggu estetika kota. 

Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah memotong sebanyak 198 tiang billboard. Selain itu, sekitar 300 baliho juga ditertibkan karena tidak sesuai aturan yang berlaku. 

“Penertiban ini kami lakukan untuk menata wajah kota agar lebih rapi, nyaman, dan tertib secara visual. Reklame yang tidak tertata jelas mengganggu keindahan ruang publik,” ujar Agung Nugroho, Selasa (3/2/2026). 

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga sejalan dengan upaya penataan ruang kota secara menyeluruh, termasuk membuka peluang penambahan ruang terbuka hijau dan menciptakan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan. 

Agung menegaskan, langkah penertiban reklame ini merupakan implementasi langsung dari kebijakan pemerintah pusat serta arahan Presiden Republik Indonesia yang ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah di lapangan. 

“Ini adalah bentuk komitmen kami menjalankan kebijakan nasional dalam penataan kota, yang kami terjemahkan melalui tindakan nyata di daerah,” tegasnya. 

Pelaksanaan penertiban reklame tersebut mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, sehingga seluruh proses berjalan tertib, aman, dan kondusif. 

Pemko Pekanbaru memastikan kegiatan penertiban akan terus dilanjutkan. Pasalnya, hingga kini masih ditemukan billboard dan baliho yang melanggar ketentuan serta berpotensi mengganggu ketertiban dan keindahan kota. 

“Penataan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi kenyamanan masyarakat dan wajah kota Pekanbaru yang lebih baik,” pungkas Agung. (***)