Pemerintah Provinsi Riau Mengeluarkan Surat Edaran untuk Jam Kerja Selama Ramadan
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Penjabat Gubernur SF Hariyanto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.1/BKD/907 terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah. SE tersebut telah diteken oleh Pj Gubernur Riau untuk memastikan efektivitas kerja tetap terjaga dalam suasana Ramadan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2), (4), dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan suci Ramadan.
“Surat Edaran yang sudah diteken pak Pj Gubernur Riau. Selama bulan puasa terjadi penyesuaian jam kerja. Namun, efektifitas kerja tetap harus berjalan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, Senin (11/03/2024).
Aturan jam kerja yang telah ditetapkan dalam SE tersebut adalah sebagai berikut:
1.Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja dalam seminggu, jam kerja pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB.
2.Bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, aktivitas kerja pada hari Senin - Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB.
SE juga mengatur mengenai pakaian dinas yang digunakan selama bulan Ramadan, baik bagi ASN maupun non-ASN, dengan detail sebagai berikut:
1.Bagi ASN pria: Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna kaki dengan atribut lengkap, Rabu menggunakan PDH warna hitam putih dengan atribut lengkap, Kamis menggunakan batik Riau dengan atribut lengkap, dan Jumat menggunakan pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping. Bagi yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap. Sedangkan bagi ASN wanita menggunakan pakaian muslimah.
2.Bagi non-ASN pria: Senin sampai Rabu menggunakan PDH warna kaki dengan atribut lengkap, Kamis menggunakan Pakaian Batik Riau dengan atribut lengkap, dan Jumat menggunakan pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping. Bagi yang bertugas di lapangan dapat memakai PDL lengkap. Sedangkan bagi non-ASN wanita menggunakan pakaian muslimah.
Kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja baik bagi ASN maupun non-ASN, termasuk dalam pelayanan publik. Selain itu, kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadan ditiadakan demi kelancaran pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan.
0 Komentar