Pembuat ID High Domino Beromset Rp18 Miliar di Tangkap Polisi
Fn-Indonesia.com. Dumai - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menahan lima pelaku sindikat pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino yang melibatkan unsur praktik perjudian dengan omset mencapai Rp18 miliar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/2/2024) dinihari, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersebut.
Operasi dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Dumai, Provinsi Riau. Tim berhasil menemukan 21 orang bersama dengan 194 PC rakitan di Jalan Sukajadi dan 10 orang pekerja beserta 148 PC rakitan di Jalan Kelakap Dumai.
"Sebanyak 32 orang diamankan untuk diperiksa di Polda Riau, dan dari mereka, lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan mendalam," ungkap Kombes Pol Nasriadi Pada Kamis(29/2/24).
Selama pemeriksaan, tim mengetahui bahwa salah satu pelaku, Robby Bahtera Randika, berada di Kota Banyumas, Jawa Tengah. Pengejaran dilakukan dan Robby berhasil diamankan di Jakarta dengan kerjasama Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari.
Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Robby (34), Bambang (28), Marjoni (33), Rifki (27), dan Radiansyah (36). Mereka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini, mulai dari menjadi otak pelaku, pemodal, pengawas, operator, hingga pekerja.
Modus operandi para pelaku adalah membuat Akun ID di Aplikasi High Domino Island (HDI) hingga mencapai level 6 untuk membuka fitur permainan judi jenis slot. Akun tersebut kemudian dijual seharga Rp5000 per ID di media sosial Facebook.
Selama beroperasi dari tahun 2022 hingga 2024, para pelaku berhasil meraih omset mencapai Rp18 miliar, dengan omset perbulan mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta.
Para tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
0 Komentar