Pelangsir BBM Subsidi Jenis Solar Dibekuk Polisi, Sengaja Modifikasi Tangki Mobil
Fn Indonesia Pekanbaru - Polda Riau ungkap perkara di bidang Migas penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang di subsidi Pemerintah.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi di salah satu SPBU di Kuantan Singingi (Kuansing).
"Ada dua pelaku inisial RP (19) dan Z (52) diamankan petugas pada saat melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar disana," ujar Teguh Widodo, Sabtu (27/5/2023).
Selain dua tersangka, lanjut Teguh, pihaknya juga mengamankan dua kendaraan menggunakan tangki modifikasi di dalam bak mobil Mitsubishi L300 Nopol BM 8051 KF warna hitam yang berkapasitas 3.000 liter dan mobil Isuzu Panther warna silver BM 1898 KB yang berkapasitas 455 liter.
"Pelaku mengakui, BBM bersubsidi ini akan dijual kembali kepada PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) yang ada wilayah Kabupaten Kuansing diharga Rp8.000 per liter," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kini pelaku RP (19) dan Z (52) sudah dilakukan penahanan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan.
"Untuk keterlibatan pihak SPBU juga masih didalami terkait penyimpangan BBM bersubsidi ini," tutup Teguh.(***)
0 Komentar