Pelaku Narkoba di Kuansing berhasil di Tangkap Petugas Tim Mata Elang
Fn-Indonesia.com. Kuansing -Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menunjukkan ketangguhan mereka dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika. Pada Sabtu (24/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, mereka berhasil mengungkap kasus tersebut di Desa Peboun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Kepolisian Resor Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., menyampaikan bahwa tim tersebut sedang melakukan patroli rutin di sekitar wilayah tersebut. Saat itu, mereka melihat sekelompok remaja berkumpul di tepi jalan. Tanpa kenal lelah, tim segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti pada seorang remaja bernama MA (19).
"Kami menemukan 1 paket plastik hitam yang berisi daun ganja kering seberat 4.97 gram serta 1 bungkus kertas peper di kotak/dasbor sepeda motor milik MA (19)," ungkap AKP Novris.
MA (19) mengakui bahwa ia memperoleh paket ganja tersebut dari seseorang bernama R(DPO) dengan harga Rp. 50.000.
MA (19) beserta barang bukti kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut. Tes urine yang dilakukan terhadap MA (19) juga menunjukkan adanya THC, zat psikoaktif yang terdapat dalam ganja.
"Kasus ini dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tindak pidana narkotika di wilayah Kuansing. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas," tandas AKP Novris.
menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
0 Komentar