Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang terduga pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan yang dititipkan ke Polsek Bukit Raya akhirnya di lepas. Hal ini dilakukan karena pihak korban enggan membuat laporan polisi. 

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/9/2024) pagi di samping sebuah mesjid di Kecamatan Bukit Raya. Pelakunya seorang pemuda inisial A (20). Korbannya SH seorang gadis usia 26 tahun. 

"Pelaku kita bebaskan karena korban tidak membuat laporan. Korban telah membuat surat pernyataan tidak melapor yang dia tandatangani diatas materai. Pelaku kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur Syafnil. 

Dia menjelaskan, awalnya pelaku bertemu dengan korban. Saat berjalan dan berpapasan dengan korban, pelaku kemudian menghampiri korban dengan maksud untuk bergurau. 

"Setelah dekat dengan korban dengan posisi saling berhadapan. Secara spontan pelaku langsung mencolek paha korban. Merasa dilecehkan, korban berteriak. Akibat teriakan korban pelaku panik dan kemudian melarikan diri. Hingga akhirnya pelaku tertangkap oleh warga yang melakukan pengejaran. Kemudian pelaku dibawa Ke Polsek Bukit Raya," lanjutnya. 

"Korban tidak membuat laporan dan memaafkan perbuatan pelaku dengan membuat surat pernyataan tidak menuntut," tuturnya.(dpn)