Pekanbaru, FNIndonesia.com - Pasangan nikah siri pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Selasa (31/12/2024). Pelaku inisial IS (44) dan DJ (43) membawa kabur satu Uni motor metik jenis Yamaha N-Max milik korban PP (22). 


Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Tengku Bey Komplek Korem Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbar. Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, pelaku merupakan tante korban yang telah membawa kabur motor korban. 


"Pelaku kita tangkap di Jalan Setia Budi Pekanbaru saat sedang bersama suami sirinya," kata Kompol Syafnil. 


Dari pengakuan pelaku, dia mencuri motor korban untuk dan biaya sehari-hari. "Uang itu juga digunakan membeli sabu-sabu. Hasil test urine kedua tersangka positif metamphetamine," ungkap Syafnil. 


Kedua pelaku kini mendekam di Polsek Bukit Raya dan dijerat pasal Pasal 362 KUHP atau Pasal 367 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.