Pacaran 2 bulan korban dicabuli, Pelaku di tangkap Polisi
FN-Indonesia.com. Kampar – Polsek Siak hulu Kampar dan Polres Siak berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan yang masih berumur 19 tahun, ia nekat mencabuli pacarnya yang masih berumur 14 tahun, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Siak Hulu.
Adapun Pelaku berinisial RW (19), warga Kecamatan Siak Hulu. Sedangkan korban berinisial SR (14) warga Pekanbaru yang baru diketahui oleh tante korban SS (28).
Dan terungkap pelaku dan korban berpacaran selama 2 bulan, pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 19.30 WIB korban di cabuli oleh pelaku di semak-semak sekitaran tempat pemandian di Kecamatan Siak Hulu.
Dan tante korban merasa curiga dengan gelagat korban yang sering keluar malam dan akhirnya Tante korban mendesak korban untuk cerita. Dan diketahuilah korban di cabuli oleh pelaku dan saat mengetahui korban menceritakan hal tersebut kekeluarganya, pelaku langsung kabur.
tante korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Siak Hulu.
Selanjutnya, usai diterima laporan korban maka dilakukan pencarian dan menerbitkan DPO terhadap pelaku.
Akhirnya pada Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira jam 18.00 WIB anggota Unit reskrim Polsek Siak Hulu bersama dengan Unit Reskrim Polres Siak mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Dan atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, SH,MH melalui Kanit Reskrim Polsek Siak hulu AKP Hendri Berson, SH Kemudian Panit II Opsnal IPDA Syahrial beserta anggota Reskrim lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang Kabupaten Siak.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH membenarkan penangkapan pelaku, “pelaku sempat DPO karena melarikan diri ke Kabupaten Siak. Dan kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelas Kapolsek.
Pelaku dijerat melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
0 Komentar