Owa Siamang Dijual Rp10 Juta, Polisi Ungkap Jaringan Satwa Dilindungi di Riau

Owa Siamang Dijual Rp10 Juta, Polisi Ungkap Jaringan Satwa Dilindungi di Riau

By FN INDONESIA 22 Jan 2026, 18:58:36 WIB Hukum
Owa Siamang Dijual Rp10 Juta, Polisi Ungkap Jaringan Satwa Dilindungi di Riau

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru – Praktik perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap di Kota Pekanbaru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jual beli owa siamang, salah satu primata yang masuk dalam daftar satwa dilindungi, dan mengamankan seorang pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi satwa dilindungi di wilayah Pekanbaru. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim melalui penyelidikan mendalam.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan metode undercover buying. Alhamdulillah, pelakunya berhasil kami amankan,” ucap Kombes Pol Muharman Arta dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Namun, kasus ini belum berhenti sampai di situ. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa dilindungi tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka ini juga dapat dijerat pidana. Saat ini proses pengembangan masih terus berjalan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami ungkap,” jelas Muharman.

Ia menambahkan, pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Program tersebut menekankan peran kepolisian tidak hanya dalam memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga dalam menjaga lingkungan dan kelestarian ekosistem.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, tersangka diamankan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Pengungkapan berawal dari penyelidikan ke sejumlah pasar hewan dengan teknik undercover buy. Petugas awalnya berpura-pura hendak membeli burung, hingga akhirnya tersangka menawarkan owa siamang.

“Awalnya dia mengatakan punya kenalan yang menjual siamang. Dari situ kami kembangkan dan melakukan undercover buy dari penjual tersebut,” terang AKP Anggi.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka bukan pemilik utama satwa dilindungi tersebut. Polisi menemukan adanya pihak lain yang diduga sebagai pemilik owa siamang dan saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Saat transaksi, kami baru membayar uang muka atau DP sebesar Rp2 juta. Harga jual yang ditawarkan mencapai Rp10 juta,” ungkapnya.

AKP Anggi menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, owa siamang tersebut berasal dari Kabupaten Kampar. Polisi telah melakukan pencarian terhadap pemilik satwa ke wilayah tersebut, namun yang bersangkutan belum ditemukan.

Dalam pemeriksaan, tersangka YUS mengakui tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (F)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment