Operator SPBU dan Sopir Ditangkap Polisi Terlibat Penimbunan BBM Jenis Bio Solar
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang melibatkan operator SPBU dan seorang sopir. Dua tersangka, berinisial SG (25) dan DS (42), berhasil diamankan petugas saat melakukan transaksi pengisian BBM Bio Solar di SPBU 14-283-624 Nilam Sari, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4, Mitsubishi L300 Pick Up berwarna hitam dengan Nomor Polisi BM 9866 XY. Kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan pemasangan tangki besi berkapasitas 1.000 liter, yang saat penangkapan telah terisi Bio Solar sebanyak 500 liter.
Kombes Pol Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap saat tengah mengisi BBM Bio Solar di SPBU Nilam Sari pada Jumat pagi (12/01/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka SG, yang berperan sebagai sopir, membeli BBM jenis Bio Solar, sementara DS, yang berstatus sebagai operator di SPBU, menjual BBM jenis Solar ke SG.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim opsional Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi upaya penimbunan BBM jenis solar dengan modus tanki yang telah dimodifikasi," kata Kombes Nasriadi.
Tim langsung menuju lokasi setelah menerima informasi dan berhasil menangkap kedua tersangka saat sedang bertransaksi mengisi BBM ke dalam tanki mobil yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolda Riau guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah 5 tahun penjara, sesuai dengan aturan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dalam upaya memberantas praktik penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
0 Komentar