Operasi Penyelamatan Buaya, Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan Polda Kepri
Fn-Indonesia.com. Kepri - Polda Kepri melalui Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus berhasil menggagalkan usaha penyelundupan 52 ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) yang dilindungi undang-undang.
Polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial MU dan IR dalam kasus penyelundupan satwa yang masuk kategori dilindungi.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan saat berada di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kota Batam dengan modus menggunakan taksi online, Sabtu (25/5/2024) lalu," ujar Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira kepada awak media saat gelar ekspose, Kamis (30/5/2024) siang.
Putu menyebutkan bahwa dari tangan kedua tersangka, ditemukan dua keranjang putih yang berisi puluhan ekor anak buaya muara yang dibawa dari Tembilahan, Riau.
"Kedua tersangka berencana membawa puluhan anak buaya muara tersebut menuju Thailand, melalui Batam saat dari Tembilahan dan langsung dari Malaysia akan dibawa ke Thailand," tegas Putu.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menyebut akan menjual hewan dilindungi tersebut dengan harga jual yang mahal serta menguntungkan
"Di Negara Thailand, harga jualnya mahal, namun kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan melanggar hukum ini." ungkap Putu.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2, dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.(rls)
0 Komentar