FN Indonesia Pekanbaru - Polresta Pekanbaru melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan 10 orang dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di kawasan rawan peredaran narkotika, Minggu malam.

Operasi digelar di Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal warga sebagai Jalan Panger, tepatnya di Gang Suri Tauladan.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N. Kamaru, mengatakan lokasi tersebut menjadi sasaran operasi berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang menyebutkan area tersebut kerap dijadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan narkotika.

“Malam ini kami melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di wilayah yang menurut informasi masyarakat sering terjadi peredaran narkotika, yakni di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Suri Tauladan,” tutur Kompol Yacup.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati sebuah lokasi yang diduga kuat dijadikan lapak penjualan narkoba sekaligus tempat para pembeli menggunakan narkotika setelah transaksi. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Tim kami berhasil mengamankan 10 orang di salah satu tempat yang diduga sebagai lapak penjualan, sekaligus tempat para pemakai menggunakan narkoba setelah dibeli,” ungkapnya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam milik para pelaku serta narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat kotor 2,11 gram. Saat penggeledahan, petugas juga menemukan langsung seorang bandar yang diduga melakukan penjualan narkotika di lokasi tersebut.

Seluruh terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait peran masing-masing. Barang bukti narkotika juga telah dilakukan penimbangan oleh petugas.

Kompol Yacup menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. (F)