Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024, 119 Pelanggar di Tilang Selama Libur Dua Hari ini
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Selama periode dua hari libur nasional dari tanggal 10 hingga 11 Maret 2024, wilayah hukum Polda Riau ada 3.273 pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 pelanggar diberikan sanksi tegas berupa penilangan E-TLE dan manual. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
Kompol Pauzi, Kaposko Ops Keselamatan Lancang Kuning 2024, mengungkapkan bahwa dari total pelanggaran tersebut, 1.644 pelanggar ditindak pada hari Minggu (10/03/2024), dan 1.629 pelanggar ditindak pada hari Senin (11/03/2024). Pelanggaran tersebut bervariasi, mulai dari penggunaan E-TLE Statis dan Mobile, tilang manual, hingga teguran simpatik.
"Pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. Dari 63 pelanggaran pada hari Minggu, sebanyak 50 di antaranya tidak menggunakan helm SNI, dan pada hari Senin, dari 55 pelanggaran, 38 di antaranya melanggar aturan penggunaan helm SNI," jelas Kompol Pauzi.
Selain itu, pelanggaran lainnya termasuk penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi standar, melawan arus, dan tidak menggunakan safety belt. Untuk menindak pelanggaran tersebut, Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Lancang Kuning melakukan patroli mobile dan penegakan hukum secara humanis dan edukatif.
Dalam hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas. Pihaknya menegaskan bahwa pengendara yang tidak tertib lalu lintas akan ditindak tegas demi menekan angka kecelakaan.
"Polri memiliki tugas penting dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya dan membangun budaya tertib berlalu lintas. Mari taat aturan dan budayakan selalu tertib dan disiplin di jalan raya," tutup Kombes Pol Taufiq.
0 Komentar