Oknum Lurah di Copot usai Jadi Tersangka Pegang Payudara pegawai Panwaslu
FN-Indonesia.com. Pekanbaru - Seorang oknum lurah di Pekanbaru, dicopot dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelecehan dengan memegang payudara seorang wanita yang merupakan pegawai Panwaslu di Pekanbaru.
Pencopotan tersebut di benarkan oleh Plt Kepala BKPSDM Pekanbaru Fabillah Sandy Syahar , Pada Sabtu (9/9/23) Ia mengatakan. "Sudah dibebas tugaskan Lurah tersebut, Beliau dibebas tugaskan agar fokus terhadap persoalan yang dia hadapi,"
Oknum Lurah tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai korban pegawai Panwaslu berinisial M melaporkan kejadian pelecehan tersebut ke Polsek Limapuluh karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes.Pol. Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hari Priyambodo, Pada Jumat (8/9/23) mejelaskan. "Hari ini kita panggil oknum lurah berinisial R ini untuk diperiksa. Kemudian setelah gelar perkara ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban M,"
“Untuk menetapkan Rusli sebagai tersangka, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru juga dilibatkan dalam gelar perkara tersebut” tambahnya
Oknum lurah sudah ditahan Polsek Limapuluh dan dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.
"Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Lurah Tanjung Rhu Jalan Hijrah 30 Agustus 2023 lalu. Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kapolsek.
Adapun barang bukti yang disita penyidik berupa satu buah bra dan satu helai baju lengan panjang milik korban dan hasil visum korban.
Kronolohis Kejadian
Diketahui dari keterangan korban, kejadian berawal ketika korban yang merupakan Panwaslu di kelurahan tersebut pamit untuk pulang kepada terduga R sekitar pukul 13.30 WIB. Korban yang berstatus janda menyalami R karena ingin pulang usai menjalankan tugas.
Disaat bersamaan, tangan oknum lurah langsung meraba payudara korban. Atas kejadian itu sontak membuat korban kaget. Sementara R langsung pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor.
Tidak hanya itu, korban mengaku bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya sebanyak dua kali. Pertama kali, pelaku memegang bokong korban. Kemudian saat ini payudara korban.
"Dari pengakuan korban, sebelumnya pelaku pernah melakukan pelecehan yang pertama, Mohon maaf, korban diraba di bagian pantat. Pengakuan korban (2 kali)," pungkas Kapolsek
0 Komentar