FN Indonesia Dumai - Kematian seorang perempuan yang ditemukan bersimbah darah di sebuah pondok kawasan Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Dumai. Polisi memastikan pelaku pembunuhan adalah suami siri korban sendiri yang sempat melarikan diri usai kejadian. 

Tersangka berinisial R (23) berhasil diamankan di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, setelah menjadi buronan selama beberapa hari. Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Dumai. 

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu (10/6/2026) malam. 

“Pelaku berhasil diamankan di Panipahan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan. Saat ini tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap AKBP Angga, Rabu (17/6/2026). 

Berdasarkan hasil penyidikan, korban bernama Nursafika (30) tewas akibat sejumlah luka bacok yang dilakukan tersangka menggunakan sebilah parang. Serangan brutal itu menyebabkan luka serius di bagian wajah, kepala, serta lengan korban. 

Hasil visum dari tim medis menunjukkan adanya luka terbuka akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban. Bahkan, jari kedua hingga kelima tangan kanan korban dilaporkan putus akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku. 

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, motif pembunuhan dipicu persoalan rumah tangga. Tersangka mengaku diliputi rasa cemburu dan emosi setelah mengetahui korban berada di rumah mantan suaminya sehari sebelum kejadian. 

Perasaan sakit hati tersebut kemudian memuncak hingga pelaku mendatangi korban di pondok tempat mereka tinggal dan melakukan penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa korban. 

Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga menemukan seorang perempuan dalam keadaan terluka parah dan berlumuran darah di kawasan pondok kebun areal Taman Wisata Alam (TWA) Jalan Abdul Rabkhan. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke RSUD Kota Dumai. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat luka berat yang dideritanya. 

Sehari setelah kejadian, pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke Polres Dumai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Dumai memerintahkan tim Satreskrim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri. 

Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir. Tim Satreskrim Polres Dumai berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat dan keluarga tersangka hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah diserahkan oleh pihak keluarganya. 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa korban dan tersangka telah menjalani pernikahan siri sejak November 2025 dan tinggal bersama di kawasan Jalan Abdul Rabkhan. Keduanya bahkan baru menempati pondok di lokasi kejadian sejak awal Juni 2026. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana maupun pembunuhan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.