Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku RT (31) melancarkan aksinya di Jalan Parit Indah Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan pelaku telah menawari korban untuk membantu kepengurusan izin pendirian bangunan dan gedung (PBG) milik korban DR. 

"Setelah korban dibujuk dan diyakinkan oleh terlapor, korban kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor melalui transfer  Namun dalam batas waktu yang sudah dijanjikan, surat izin PBG belum juga di serahkan oleh pelaku ke korban," kata AKP Akira, Kamis (26/2024).

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk di proses lebih lanjut.

"Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, (24/9/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku dijerat Pasal 378 Atau 372 KUHP terang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.(dpn)