Miliki 4,12 Gram Ganja Kering, Pria di Salo Kampar Ditangkap Satresnarkoba
FN Indonesia Kampar - Seorang pria berinisial SE (40), warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat bruto 4,12 gram.
Pelaku diamankan saat berada di Jalan Simpang Panca, Dusun Terang Bulan, Desa Salo, Kecamatan Salo, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba Markus Sinaga mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu paket daun ganja kering, satu unit handphone, kertas papir, serta satu unit sepeda motor.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Markus Sinaga.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Simpang Panca, Dusun Terang Bulan, Desa Salo, kerap terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang berada di pinggir jalan dan segera melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering di dekat posisi pelaku berdiri. Selain itu, petugas juga menemukan sebungkus kertas papir di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.
“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Markus.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut. (F)
0 Komentar