Melalui Restorative Justice Kejari Pekanbaru Hentikan Perkara Penggelapan
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Panji Citro Tambunan telah dikeluarkan dari sel tahanan Mapolsek Sukajadi setelah penuntutan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang disematkan kepadanya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, dan diserahkan kepada tersangka.
"Bahwa pada hari ini, setelah melalui proses pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka dikeluarkan (Surat) Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama perkara tersangka Panji Citro Tambunan," ujar Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Rabu (03/04/2024).
Penuntutan perkara tersebut dihentikan setelah permohonan penghentian penuntutan perkara disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Persetujuan tersebut disampaikan pada ekspos yang dilaksanakan pada Selasa (02/04/2024) kemarin.
"Proses pengajuan kemarin. Alhamdulillah disetujui oleh Jampidum dan pada hari ini terhadap tersangka bisa dikeluarkan dari tahanan dan bisa menghirup udara bebas," kata Kajari.
SKP2 tersebut diserahkan kepada Panji Citro, dengan disaksikan oleh orang tuanya, korban, saksi, dan penyidik kepolisian. Dengan adanya SKP2 ini, Panji dapat kembali ke kehidupan bermasyarakat dan diharapkan dapat hidup rukun, damai, dan tentram bersama korban.
"Jadi tidak ada lagi perbuatan pidana yang dilakukan. Ketika melakukan perbuatan pidana lagi, maka SKP2 ini bisa dicabut," tegas Kajari.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Panji dalam perkara penggelapan. Korban dalam perkara tersebut adalah Widia Sari.
Peristiwa dimulai pada Selasa (19/01/2024) malam, ketika Widia diajak bertemu oleh Panji di sebuah warung makan. Saat itu, Panji meminjam motor Widia untuk mengambil uang di ATM dan kemudian melarikan motor tersebut.
"Setelah kejadian itu, korban dan temannya langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sukajadi. Korban terus berusaha menghubungi pelaku untuk mengembalikan motornya," lanjut Kasi Pidum.
Proses penyidikan berlanjut, dan perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, penuntutan perkara dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice setelah memenuhi semua syarat yang ditentukan.
"Alhamdulillah, seluruh syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas M Arief Yunandi.
0 Komentar