Masih Dibawah Umur, Pelaku Curanmor Ini Sudah Beraksi di 12 TKP di Pekanbaru
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (15), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Pekanbaru. Aksi terakhir pelaku terjadi di Parkiran WW Ponsel, Jalan Hangtuah, Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Jumat (29/12/2023) siang lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BM 4694 ABP, milik karyawan di toko WW Ponsel tersebut. Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi saat korban hendak bekerja dan memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran toko.
“Kemudian siangnya, korban hendak beristirahat keluar toko dan sesampainya di parkiran, korban kaget tidak melihat lagi sepeda motor miliknya di tempat semula,” kata IPTU Dodi Vivino, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Selasa (16/01/2024).
Korban, setelah mengetahui kejadian tersebut, langsung melihat rekaman CCTV di toko Ponsel. "Dalam rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan jaket Hoodie melakukan pencurian terhadap kendaraan milik korban," ungkap Kanit.
Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV. Pada Selasa (09/01/2024), petang kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi pencurian.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi Curanmor di 12 TKP lainnya di Kota Pekanbaru," kata IPTU Dodi Vivino.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu helai jaket Hoodie bertulisan Russ yang digunakan pelaku saat beraksi. Sepeda motor hasil kejahatan pelaku sudah dijual kepada seorang penadah yang saat ini masih diburu oleh petugas.
“Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” kata IPTU Dodi Vivino.
Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. "Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kanit.
0 Komentar