FN Indonesia Kuantan Singingi - Kepolisian Daerah Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit IV Tipidter, kepolisian berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian emas ilegal,” ungkap Kombes Ade, Senin (2/2/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat lainnya yakni NP, HL, RO, dan PR yang merupakan pendulang tradisional berstatus sebagai saksi.

Dari lokasi pertama, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, peralatan pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.

Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian kembali mengamankan seorang tersangka lain berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI.

Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas PETI, termasuk uang tunai sebesar Rp66.580.000.

“Selain barang bukti terkait PETI, saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka,” jelas Kombes Ade.

Atas temuan narkotika tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melakukan serah terima barang bukti pada Senin, 2 Februari 2026, untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka mengelola penambangan emas tanpa izin, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari para pendulang, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kepentingan operasional, lahan, dan biaya desa.

Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari sejumlah pemodal dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Kombes Ade.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memastikan seluruh rangkaian perbuatan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh. (***)