Kurang dari 10 Hari, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Siak
FN Indonesia Siak - Warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita di dalam rumahnya di Jalan Lintas Minas–Perawang Km 02, RT 001 RW 001, Dusun Leko, Kampung Minas Timur, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban diketahui berinisial EW (44). Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area pintu dapur rumahnya.
Peristiwa tragis tersebut pertama kali diketahui oleh adik kandung korban yang datang berkunjung. Saat memasuki rumah, pelapor mendapati korban sudah tergeletak terbujur kaku. Menyadari korban tidak lagi bernyawa, pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Minas.
Laporan tersebut kemudian teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/II/2026/SPKT/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau tanggal 4 Februari 2026.
Atas perintah Kapolsek Minas Kompol Syahrizal, personel Polsek Minas bersama Tim Inafis Polres Siak segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Minas dan Satreskrim Polres Siak mengarah kepada seorang pria berinisial AS (43).
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Hendra Gunawan bersama Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor polisi, serta helm dan jaket.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya disembunyikan di rumah korban.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Siak Tidar Laksono menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan solid tim gabungan.
“Alhamdulillah dalam waktu kurang dari sepuluh hari, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan memastikan komitmen jajaran dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih tindak pidana berat seperti pembunuhan. Siapa pun yang mencoba mengganggu rasa aman masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Minas untuk proses hukum lebih lanjut dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Polres Siak sebelum diteruskan ke jaksa penuntut umum. Polisi juga masih mendalami motif serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. (***)
0 Komentar