Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Riau, Sebut kliennya Tak Layak Ditahan karena Masih Menyusui Bayi
FN Indonesia Pekanbaru - Tim kuasa hukum Novarianti menyatakan keberatan atas penahanan kliennya oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Menurut kuasa hukum Novarianti, Rusdi Bromi, S.H., M.H. dan Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H, kliennya tidak mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas yang diduga dilakukan oleh suaminya.
Rusdi menjelaskan, Novarianti memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Sebelumnya, ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suaminya.
"Klien kami datang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dengan kooperatif. Namun setelah pemeriksaan selesai, klien kami langsung ditahan pada Kamis 30 Juli 2026 kemarin. Terhadap penahanan itu kami menyatakan keberatan dan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Rusdi kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Ia memaparkan, perkara tersebut bermula dari kerja sama bisnis yang dijalankan suami Novarianti dengan pihak lain. Dalam perjalanan usaha, sang suami meminta Novarianti membuka rekening bank baru yang kemudian seluruh pengelolaannya dipegang oleh suami, termasuk kartu ATM dan layanan mobile banking.
Menurut Rusdi, pada 2025 terjadi perselisihan antara suami kliennya dengan rekan bisnis hingga berujung proses hukum. Suaminya kemudian divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.
Namun belakangan, Novarianti kembali dipanggil penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Riau, awalnya sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menilai klien kami tidak mengetahui aktivitas operasional maupun pengelolaan keuangan perusahaan. Dia tidak pernah melakukan transfer, tidak mengendalikan rekening, bahkan akses mobile banking seluruhnya dipegang suaminya," katanya.
Rusdi menilai, unsur pidana yang disangkakan kepada Novarianti belum terpenuhi. Menurutnya, seseorang dapat dipidana apabila memenuhi unsur perbuatan pidana (actus reus) dan niat jahat (mens rea).
"Klien kami tidak memiliki niat jahat karena memang tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan suaminya. Jadi menurut analisis kami, unsur pidana yang disangkakan belum terpenuhi," ujarnya.
Selain mempersoalkan substansi perkara, Rusdi juga mempertanyakan alasan penyidik melakukan penahanan. Ia menilai tidak ada alasan objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi.
"Alamat klien kami jelas, selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik, sehingga menurut kami tidak ada alasan yang cukup untuk dilakukan penahanan," katanya.
Rusdi juga meminta penyidik mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ia menyebut Novarianti merupakan ibu dari lima orang anak, termasuk seorang bayi berusia tujuh bulan yang masih membutuhkan ASI.
"Kami berharap penyidik mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Klien kami memiliki bayi berusia tujuh bulan yang masih menyusu, sehingga penahanan ini tentu berdampak terhadap anak-anaknya," ucapnya.
Atas penahanan tersebut, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.
Selain mengajukan penangguhan, pihaknya juga akan mengkaji permohonan gelar perkara khusus, serta membuka kemungkinan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI apabila memenuhi persyaratan.
"Kami juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta lembaga terkait lainnya sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak klien kami," tutup Rusdi.
0 Komentar