Kejati Riau Geledah Rumah dan Kantor Disdik Rohil, Dugaan Korupsi Proyek SD-SMP 2024 Diusut
FN Indonesia Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau melalui tim penyidik pidana khusus kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait proyek pembangunan serta rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Rokan Hilir.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, di dua lokasi berbeda, yakni rumah seorang saksi yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD di wilayah Bangko, serta Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dokumen-dokumen yang ditemukan telah dilakukan penyitaan dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Ia menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran di sektor pendidikan.
Menurutnya, langkah hukum tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat reformasi di bidang hukum dan birokrasi, serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah tersebut.
0 Komentar