FNindonesia - Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hilir, Riau AKBP Norhayat memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering hasil penangkapan beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti 1.230,94 Gram ganja kering digelar di Mapolres Jalan Gajah Mada, Tembilan, Indragiri Hilir, Riau, Jumat, 27 Januari 2023, siang.

Dalam acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat terkait antara lain, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Aurora Quintina, Ketua MUI, H Azhari Syukur, Kasat Narkoba AKP Indra, sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku.

Sehingga pada kesempatan hari ini, pemusnahan barang bukti mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dengan disaksikan unsur terkait berwenang kejaksaan dan pengadilan.

Selain pemusnahan narkoba, Kapolres berharap semua pihak termasuk masyarakat dapat berperan aktif bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba khususnya wilayah Indragiri Hilir, Riau. (**).