Jerat Hukum Menanti Pelaku Judi Togel Online di Kampar
Fn-Indonesia.com. Kampar - Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel online dengan menangkap seorang pria berinisial HE (37) warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita.
"Benar pelaku kita tangkap bersama barang bukti berupa HP, uang tunai, dan ATM," ungkap Iptu Rekmusnita. Pada Rabu(15/5/2024)
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku. "Masyarakat melaporkan bahwa pelaku sudah sangat meresahkan dengan melakukan perjudian togel online," tambah Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Roy Sandi bersama anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap terduga pelaku di sebuah warung kopi di Dusun Penyasawan Barat, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan perjudian jenis Togel Online Sydney melalui aplikasi https//istana-impian.org/user/dashboard," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah uang, Kartu ATM, dan satu unit handphone. "Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iptu Rekmusnita.
0 Komentar