Jambret Gelang Emas Seharga Rp.34 Juta, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru
FN Indonesia Pekanbaru - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil bekuk pelaku jambret gelang emas di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Jumat, (17/1/2025).
Kedua pelaku, yakni Erlangga Prasetio Sopian alias Sila (25) dan M Arfani (25) tak berkutik saat diamankan Tim Resmob Jembalang usai menjambret gelang emas senilai Rp 34 juta.
Kedua pelaku, diduga kuat juga merupakan pelaku penjambretan kalung emas milik seorang wanita di Jalan Bukit Sari I, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Berdasarkan rekaman CCTV, keduanya memiliki ciri-ciri serupa. Tak hanya itu, keduanya juga mengendarai sepeda motor jenis Yamaha NMAX berwarna hitam.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mendalami keterkaitan pelaku terhadap kedua kasus ini.
"Dugaan awal, pelakunya sama. Karena sesuai pengakuannya, mereka juga sudah beraksi di banyak TKP lain," ungkap Bery
0 Komentar