Ini Penyebabnya, Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Wajib Pajak Di Samsat Teluk
FN-Indonesia.com. Kuansing – Pada Senin (21/8/23), Polres Kuansing menangkap seorang pelaku berinisial GS (43) atas dugaan penipuan dan atau penggelapan di Samsat Teluk Kuantan
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito. S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho. S.H.,M.H membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pelaku berinisial GS(43) telah melakukan penipuan atau menggelapkan wajib pajak kendaraan bermotor.
” dari hasil penyelidikan terduga pelaku melakukan penipuan dan atau Penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di kantor Samsat Teluk Kuantan Kab. Kuansing”, ucap AKP Linter.
Disebutkan AKP Linter ” Korban AZ (47) datang kekantor samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak mobil daihatsu alya dan 1 unit sepeda motor miliknya, sesampainya dikantor samsat di dalam loket pengantrian, datang seorang laki-laki berinisial GS (43) dan mengatakan kepada dirinya bahwa bisa membantu untuk membayar pajak tanpa antrian dengan syarat-syarat tertentu,”
“Setelah sepakat akhirnya Korban AZ (47) menyerahkan sejumlah uang sesuai kesepakatan kepada terduga pelaku GS (43) dan menjanjikan akan menyelesaikan dalam waktu 2 minggu kedepan dan memberikan no HP miliknya, setelah 2 minggu berjalan Korban AZ (47) menghubungi no HP yang diberikan pelaku GS (43) namun tidak aktif” beber Kasat
atas kejadian tersebut korban melaporakn pelaku ke Polres Kuansing atas dugaan Penipuan dan penggelapan.
“ merasa di tipu korban melaporkan persitiwa ini ke Polres Kuansing, dan dalam penyelidikan ternyata banyak korban yang telah terpedaya atas perbuatan pelaku” ucap Kasat.
Ada beberapa orang korban yang telah di konfirmasi menjadi korban akibat ulah pelaku diantaranya berinisial JP, W, S, B, E dan AZ sendiri, dengan total kerugian Rp. 22.546.000.-
“ Korban AZ (47) bersama sama dengan korban lainnya JP, W, S, B, dan E melaporkan pelaku GS (43) kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya di hadapan hukum, adapun kerugian AZ (47) serta korban lainnya JP, W, S, B, dan E ditotalkan adalah sebesar Rp. 22.546.000 ” ungkap AKP Linter.
Tak butuh waktu lama langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku GS(43), dalam keterangan nya terduka pelaku mengakui semua perbuatannya dan uang tersebut ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.
“ Berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan dari pelaku GS bahwa dirinya telah melakukan penipuan dan penggelapan tersebut kepada lebih kurang 180 orang wajib pajak dimulai sejak awal tahun 2022 sampai bulan Agustus 2023 dengan Total nilai kerugian hitungan sementara sebanyak Rp. 650.000.000,- beber Kasat.
“Terduga pelaku beserta beberapa alat bukti telah diamankan Polres Kuansing, sementara pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, ” Pungkas Kasat Reskrim AKP Linter
0 Komentar