FNindonesia - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menahan empat tersangka kasus penganiayaan terhadap korban, M Syamsir.

Selain menahan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus yang terjadi.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menegaskan, empat tersangka sudah ditahan. Mereka adalah, Def, Ant, Dav dan Wis. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 170, Pasal 351 Ayat 2, Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak kemarin. Sejumlah bukti sudah disita dari TKP,"tegas Sunarto didampingi Direktur Kriminal Umum, Kombes Asep dalam Press Conference, Selasa, 18 Oktober 2022.

Lebih jauh Sunarto menyampaikan, peristiwa pengeroyokan korban terjadi pada sebuah warung kopi di Jalan Rajawali, Pekanbaru, 7 Oktober 2022, malam. Korban bertemu dengan tersangka, Def dan tiga orang rekan lainnya.

Dalam pertemuan itu, tersangka mempertanyakan perihal pernyataan korban di salah satu media menyangkut kebijakan pemerintah kota Pekanbaru soal sosial masyarakat.

Sesaat kemudian, tersangka langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang diikuti oleh tiga tersangka lainnya.

Korban terjatuh dengan luka dikepala sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kasus penganiayaan itu langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Dalam penanganan perkara ini, para tersangka kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi. (BM1).