Fn-Indonesia.com. Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu telah menahan dua org berinisila HI, selaku Kadis Perkim Pemkab Rohul dan JT selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya, atas dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 6,2 miliar. Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipidkor Polres Rohul setelah memeriksa 63 saksi dan dua ahli.

 

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH, melalui Kasubsi Penmas Ipda Refly Setiawan Harahap SH, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap JT dan HI.

 

"Kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 Januari 2024, dan setelah memenuhi panggilan ke-2 pada Jumat, 19 Januari 2024, keduanya ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama," ujar Refly.

 

Kasus ini bermula pada 22 Januari 2022, ketika penyidik menerima surat laporan pengaduan dari LSM Pasang Badan Rokan Hulu. Penyidik Unit Tipidkor Polres Rohul kemudian melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat di Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hulu menggunakan sumber anggaran APBD Rohul TA. 2019, 2020, dan 2021.

 

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan temuan kerugian sebesar Rp 5,9 miliar. Setelah itu, penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan Joint Investigation Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dan Subdit III Krimsus Polda Riau pada 4 Agustus 2023," tambah Refly.

 

Hasil penyidikan melibatkan pemeriksaan 63 saksi, 2 orang ahli, dan Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Riau dengan nilai PKN sebesar Rp 6,2 miliar. Dalam gelar perkara yang dilakukan, dua tersangka, HI dan JT, ditetapkan berdasarkan bukti-bukti seperti dokumen kontrak, dokumen pencairan, dokumen Surat Order/Delivery Order dari PT. Esa Riau Berjaya, dan laporan realisasi pemakaian BBM di Dinas Perkim Kabupaten Rohul.

 

"Kedua tersangka saat ini ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Rohul dengan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Ipda Refly. (rls)