FN Indonesia Inhil - Komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme organisasi kembali ditunjukkan Polres Indragiri Hilir (Inhil). Dua personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara khusus yang digelar di halaman Mapolres Inhil, Selasa (2/6/2026). 

Upacara yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, dan diikuti oleh Wakapolres, para pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN di lingkungan Polres Inhil. 

Prosesi berlangsung dengan penuh khidmat. Sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan kedua personel tersebut, Kapolres melakukan pencoretan tanda silang merah pada foto anggota yang diberhentikan. Tindakan simbolis itu menjadi penegasan bahwa keduanya tidak lagi menjadi bagian dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dua personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Bripka Andi Roza, yang sebelumnya bertugas di Unit Samapta Polsek Tanah Merah, dan Bripka Arani Ade Candra, yang sebelumnya berdinas di Unit Samapta Polsek Gaung Anak Serka. 

Pemberhentian keduanya berdasarkan Keputusan Kapolda Riau yang diterbitkan pada April 2026. Bripka Andi Roza diberhentikan melalui Keputusan Kapolda Riau Nomor KEP/183/IV/2026 tertanggal 23 April 2026, sedangkan Bripka Arani Ade Candra diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor KEP/187/IV/2026 tertanggal 29 April 2026. 

Dalam amanatnya, AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa pemberian sanksi PTDH merupakan langkah tegas yang diambil institusi untuk menjaga marwah Polri sekaligus menegakkan aturan yang berlaku secara konsisten. 

Menurutnya, keputusan memberhentikan anggota bukanlah hal yang mudah karena memiliki dampak besar terhadap personel yang bersangkutan maupun keluarganya. Namun demikian, seluruh proses telah dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta mekanisme yang berlaku. 

“Upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan disiplin, integritas, dan akuntabilitas. Setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan serta kode etik profesi yang harus dijunjung tinggi,” tegas Farouk. 

Ia mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra institusi maupun mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Karena itu, setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan tanpa pandang bulu. 

Kapolres juga berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. 

“Saya tidak ingin ada lagi anggota Polres Indragiri Hilir yang mengakhiri kariernya dengan cara seperti ini. Jadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kualitas pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya. 

Di akhir amanatnya, Farouk mengajak seluruh personel untuk terus memperkuat keimanan, menjaga integritas, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi. 

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama Polri yang harus dijaga melalui kinerja yang profesional, pelayanan yang humanis, dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya.