Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik ilegal logging di Kabupaten Rokan Hulu. Dua orang pelaku ditangkap saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas pembalakan liar di Kecamatan Rokan IV Koto. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Saat melakukan pembuntutan, petugas menemukan sebuah truk Colt Diesel kuning BM 8010 CK yang mencurigakan. “Kendaraan tersebut kami hentikan di Jalan Lingkar Ujung Batu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 255 keping kayu olahan atau sekitar 10 kubik, terdiri dari jenis meranti merah, medang, dan balam,” jelas Kombes Ade.
Ketika diminta menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dua pengemudi yang berada di dalam truk tidak dapat menunjukkannya. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah MRN (19) dan US (55), keduanya warga Desa Ngaso, Rokan Hulu. Mereka berperan sebagai sopir yang mengangkut kayu tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kayu dipesan oleh seseorang berinisial Tuk Rum (DPO), warga Desa Cipang Kiri, dan rencananya akan dibawa ke gudang perabot milik Gitok (DPO) di Jalan Lingkar Tungku Rejo, Ujung Batu Timur.
“Untuk sekali angkut, kedua tersangka menerima upah Rp1 juta, termasuk biaya bahan bakar Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu,” ungkap Kombes Ade, Sabtu, (6/12/2025).
Kayu tersebut diketahui berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri, yang ditebang sejumlah operator sinso sebelum dikumpulkan oleh Tuk Rum. Petugas menduga aktivitas ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Colt Diesel BM 8010 CK dan 255 keping kayu olahan dengan volume mencapai 10 kubik.
“Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf B serta Pasal 88 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Ancaman pidananya penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” tegasnya.
Polda Riau kini masih memburu dua pelaku lainnya, Tuk Rum dan Gitok, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (FE)
0 Komentar