FN Indonesia Pekanbaru - Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang pasir ilegal di wilayah perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Gakkum Ditpolairud Polda Riau mengamankan tiga orang berinisial HB, JF, dan AN yang kini ditetapkan sebagai tersangka. 


Para tersangka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas oleh penyidik,” kata Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Dr. Tri Setyadi Artono S.I.K, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Jogi Riau Samudra SH, kepada media fn Indonesia, Selasa (30/9/2025). 


Jogi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau bersama awak Kapal tim Ditpolairud Siak IV-3001 di perairan Rupat pada Senin (22/9/2025) dini hari. Saat itu, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyedotan pasir menggunakan perahu kecil yang kemudian dimuat ke kapal pengangkut. 

Dari hasil pemeriksaan, kapal KM Shakira GT 6 yang digunakan tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi di laut. Selain itu, para nakhoda kapal juga tidak dapat menunjukkan dokumen kapal. 


Atas temuan tersebut, polisi langsung menghentikan aktivitas tambang, mengamankan barang bukti, serta membawa tiga orang yang terlibat untuk diperiksa lebih lanjut.

Direktorat Polairud Polda Riau mengimbau seluruh masyarakat, khususnya nelayan, pemilik kapal, dan pelaku usaha di wilayah pesisir, untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan pasir laut tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kegiatan tambang pasir ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak ekosistem laut, dan dapat merugikan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut. (F)