Dirresnarkoba Polda Riau Pastikan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Berdasar Asesmen Terpadu dan Sesuai Hukum
FN Indonesia Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Namun, di samping penegakan hukum yang tegas, Polda Riau juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui Restorative Justice, khususnya terhadap penyalahguna narkotika yang murni merupakan korban ketergantungan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Riau saat ini, institusi kepolisian tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan.
“Polda Riau tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memulihkan. Bagi penyalahguna yang murni korban ketergantungan, negara hadir memberikan kesempatan melalui rehabilitasi sesuai semangat Restorative Justice,” ujar Kombes Pol Putu Yudha.
Pendekatan tersebut sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 dan 103, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 105 ayat (1), serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna narkotika.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di sebuah unit apartemen Baliview E1, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang, yakni AG alias Alif (23), HAT alias Boy (27), GM alias Gabriel (23), MA alias Abay (20), NDP alias Deni (27), SYGS alias Shella (33), dan M alias Meilani (24).
Setelah proses penyidikan awal, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Adil, SYGS alias Shella, M alias Meilani, AG, dan HAT, sementara tiga orang lainnya berstatus saksi. Namun, dalam perkembangannya, muncul spekulasi di tengah masyarakat terkait informasi bahwa para tersangka tidak ditahan dan dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika.
Menanggapi hal tersebut, Polda Riau memberikan penjelasan resmi melalui press release yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Pandra Arsyad, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Wakapolres mewakili Kapolresta Pekanbaru, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, perwakilan BNNP Riau Kombes Pol Berliando Tim Asesmen Terpadu (TAT BNNP Riau).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada beberapa temuan penting selama masa penyidikan.
Berdasarkan hasil analisa terhadap telepon seluler (HP) dan mutasi rekening para tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa kelima orang tersebut tidak memiliki keterlibatan dengan jaringan peredaran narkoba mana pun. Mereka murni sebagai pengguna.
"Pemeriksaan rekam jejak menunjukkan bahwa kelimanya belum pernah dihukum dalam kasus narkoba sebelumnya (bukan residivis). Selain itu, nama mereka juga tidak terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian," tuturnya.
Jumlah barang bukti narkotika dan psikotropika yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di bawah ambang batas yang diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010. Jumlah Pil Ekstasi di bawah 8 butir sedangkan sabu di bawah 1 gram.
Proses penanganan perkara ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang tergabung dalam Tim Asesmen Terpadu, meliputi Kepolisian, Kejaksaan, BNNP Riau, dokter, serta psikolog.
“Hasil asesmen menyimpulkan bahwa kelima orang tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri dengan pola coba-coba. Sesuai amanat undang-undang, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” tegas Kombes Pol Putu Yudha.
Ia menambahkan, rehabilitasi merupakan bagian penting dari strategi komprehensif Polda Riau dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Bumi Lancang Kuning, sekaligus memutus mata rantai ketergantungan sejak dini. (F)
0 Komentar