Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditangkap
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (15/5/2024).
Fauzan yang telah ditetapkan jadi tersangka ditahan karena diduga terlibat kasus perjalanan dinas fiktif (SPPD) di DPRD Provinsi Riau. Dia ditahan setelah penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara dan memiliki dua alat bukti.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, dana perjalanan dinas fiktif itu dicairkan sebesar Rp2,85 miliar lebih pada periode September - Desember 2022 lalu.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan Fauzan saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Provinsi Riau.
"Modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka selaku Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September hingga Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau," kata Bambang.
Setelah pencairan, tersangka memberikan uang Rp1,5 juta untuk para pegawai yang namanya dicatut. Kemudian, sisa Rp2,34 miliar lebih digunakan tersanhka untuk kepentingan pribadi.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus melakukan ekspos (gelar perkara) dan dari hasil itu tim penyidik Pidsus berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan menetapkan Fauzan sebagai tersangka. Penetapan tersangka karena penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup, " jelas Bambang.
Tersangka Fauzan melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas lima tahun penjara, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru," pungkas Bambang.(*)
0 Komentar